Kolaka – Polres Kolaka melalui Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias M (40) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi mengatakan, pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka SAHABAT POLRI terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pomalaa,” ujar AIPTU Riswandi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas ransel di kamar milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 260,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah tas ransel warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu kantong kresek warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial T untuk diedarkan sesuai arahan yang diberikan.
“Sebagai imbalan, pelaku mengaku akan mendapatkan konsumsi narkotika secara gratis serta sejumlah uang yang belum ditentukan,” jelasnya.
Kemudian, petugas juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Riswandi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutupnya.







