Kolaka – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan barang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (22), F (20), dan A (25).
Kata ia, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas terlebih dahulu mengamankan HS di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Selanjutnya, tim bergerak dan menangkap F di Kelurahan Balandete.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada Januari 2026,” ungkap AKP Dwi Arif.
Ia menyebut, pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan pelaku ketiga berinisial A sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha.
“Salah satu terduga pelaku berinisial A diketahui berperan sebagai penadah yang membeli dua unit AC hasil curian dari HS,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Dwi Arif menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor B/184/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dilaporkan oleh AS.
Dalam laporannya, ia mengungkap dugaan pencurian di gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian. Saat mendatangi lokasi bersama rekannya, ia menemukan pintu belakang gudang dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, satu mesin penghancur kertas, 21 unit AC, satu kipas angin, satu kompor gas, satu tabung gas, dua mixer, satu mesin faksimile, dua mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, satu set partisi kaca, serta satu set instalasi listrik.
Akibat kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp750.724.460.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan interogasi terhadap para terduga pelaku.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin ketik, satu unit mesin hitung uang, dan satu unit mesin pompa air. Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya yang diduga masih berada di tangan pelaku maupun pihak lain.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.









