Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AL alias A (29) di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita delapan sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,38 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan tiga sachet plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, satu korek api gas, satu unit handphone merek Infinix warna biru navy, serta satu celana warna hitam.
Menurut Aiptu Riswandi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tonggoni,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost milik tersangka, tim berhasil mengamankan AL yang berada di dalam kamar kost. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sistem transaksi dilakukan dengan metode tempel, sementara pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.
Polisi juga menemukan percakapan WhatsApp terkait transaksi narkotika dari hasil pemeriksaan handphone milik tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.








