Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial MW, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi terkait aksi jambret yang dialami seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial K (53).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA lalu di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.
“Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor ketika pelaku datang dari arah belakang dan memepet kendaraan korban. Pelaku kemudian menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai,” ujar Aiptu Riswandi.
Kemudian, kata ia, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra, S.H., berhasil mengamankan MW pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
“Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna abu-abu, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar jaket warna putih, dan satu lembar celana jeans warna biru.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.









