Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan pria berinisial MA (24) terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sulton Sulaiman (22), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan kronologis kejadian, korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Saat berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan, korban justru dikejar dan dianiaya secara berulang oleh pelaku hingga mengalami luka serius.

Petugas keamanan setempat sempat mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kolaka.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan interogasi terhadap pelaku.

Diketahui, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *