KOLAKA – Seorang warga di Kabupaten Kolaka melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di area parkir Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (26/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai tamu hotel. Keduanya kemudian berbincang cukup lama di lobi Hotel Fortuna.
Di tengah percakapan, pelaku mengaku hendak membeli sesuatu di depan sekaligus mengambil barang. Pelaku lalu meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hanya digunakan sebentar.
Karena merasa percaya, korban akhirnya meminjamkan kendaraannya. Sebelum pelaku pergi, korban sempat berpesan agar sepeda motor tersebut segera dikembalikan karena dirinya hendak pulang.
Namun, hingga beberapa waktu berlalu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menyadari sepeda motornya diduga telah dibawa kabur.
Korban mengaku sempat menghubungi nomor telepon pelaku. Akan tetapi, nomor tersebut kini sudah tidak aktif dan diduga kartu SIM yang digunakan telah dilepas.
Selain itu, korban menyebut pelaku melakukan proses check-in di Hotel Fortuna menggunakan sistem deposit sehingga tidak meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP). Kondisi tersebut diduga menyulitkan proses pelacakan identitas pelaku.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Korban berharap masyarakat yang mengenali ciri-ciri pelaku atau mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut dapat segera memberikan informasi kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan dan pencarian kendaraan.







