Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa penangkapan yang dipimpin langsung oleh Ipda Hendra bersama tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka ini mengawali penangkapan sekitar pukul 01.20 WITA.
“Dari penangkapan ini, awalnya tim mengamankan seorang pemuda berinisial MA (18) di Kelurahan Lamokato,“ ujar AKP Dwi Arif.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WITA, tim kembali mengamankan pelaku berinisial A (21) di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa.
Tidak berhenti disitu, kata ia, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi kembali mengamankan AS (19) di Kelurahan Lamokato pada pukul 02.30 WITA, disusul seorang wanita berisial WD (25) pada pukul 04.10 WITA, serta MT (40) pada pukul 06.35 WITA di lokasi yang sama.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan di Polsek Pomalaa Nomor B/55/III/2026 tertanggal 14 Maret 2026. Korban, berinisial LH, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DT 3651 DF di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Kejadian terjadi pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA saat korban memarkirkan kendaraannya di depan kamar kos tanpa menggunakan kunci pengaman tambahan. Saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 11.00 WITA, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. A, MA, dan AS diketahui sebagai eksekutor pencurian,” ungkap Dwi.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni MO berperan dalam mengubah bentuk fisik kendaraan hasil curian, dan satu wanita berinisal WD turut membantu saat kendaraan berhasil diambil.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor dari aksi kejahatan para pelaku.
“Tim juga berhasil mengamankan beberapa sepeda motor, di antaranya Yamaha Mio M3 milik korban, Honda CRF, Honda Genio, serta satu unit Yamaha Mio M3 lainnya yang diamankan dari wilayah berbeda, termasuk di Kabupaten Bombana,” tambahnya.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bombana dan Kolaka Timur.









