Morowali – Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi menegaskan bahwa setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul konflik yang terjadi di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang melibatkan kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Petani Bersatu dengan pihak perusahaan pertambangan.
Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pembukaan lahan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Pembukaan lahan secara ilegal, tanpa izin, itu bisa menjadi aksi yang brutal, dan itu akan merugikan masyarakat. Kalau perusahaan yang membuka lahan, itu ada teknik, prosedur, membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” tegas Ali Bahri, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pengelola kawasan yang telah mengantongi izin PPKH memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dan mengamankan wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dari berbagai bentuk gangguan.
Ali Bahri juga mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan maupun terlibat dalam aksi yang melanggar hukum.
Sebelumnya, aktivitas operasional PT Vale Indonesia Tbk di wilayah Morowali dilaporkan terhenti setelah sekelompok massa melakukan aksi pendudukan dan pemblokiran akses operasional pada Senin (26/10/2026).
Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 70 orang dilaporkan menerobos barikade petugas keamanan, menduduki kantor utama, serta mendirikan tenda di area operasional perusahaan. Pemblokiran akses logistik tersebut berdampak pada terhentinya kegiatan operasional.
Pihak manajemen PT Vale Indonesia Tbk disebut telah berupaya membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Namun, upaya tersebut dilaporkan tidak mencapai kesepakatan dan diwarnai aksi saling dorong di area kontraktor lokal.
Peristiwa itu juga disebut merupakan kelanjutan dari insiden pada 13 Oktober 2026. Saat itu, kelompok massa dilaporkan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas pengamanan hutan, termasuk pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.
Atas dugaan pengrusakan tersebut, pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan, lahan perkebunan dan pertanian yang dikuasai sebagian masyarakat setempat disebut berada di kawasan hutan yang termasuk dalam wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia Tbk.
Penguasaan lahan tersebut disebut berawal dari aktivitas pembukaan kawasan hutan yang diduga dilakukan tanpa izin, termasuk melalui pembakaran lahan.
Kondisi ini menjadi perhatian karena berbagai pihak saat ini tengah melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi memperbesar risiko kebakaran serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
GAKKUM Kehutanan Sulawesi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas pengamanan hutan dan aksi yang terjadi di area operasional perusahaan kini telah dilaporkan kepada Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya perambahan kawasan hutan dan gangguan keamanan yang berpotensi merugikan berbagai pihak.









