KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2026 di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Polres Kolaka, Senin (26/10/2026) pukul 08.30 WITA.

Apel dipimpin Kapolres Kolaka AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., dan diikuti pejabat utama (PJU) Polres Kolaka, para Kapolsek jajaran, perwira, serta bintara. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan Operasi Patuh Anoa 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Kolaka,” ujar Aiptu Riswandi dalam keterangannya.

Operasi Patuh Anoa 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.

Sasar 10 Jenis Pelanggaran

Dalam amanat Kapolda Sulawesi Tenggara yang dibacakan Kapolres Kolaka, disampaikan bahwa permasalahan lalu lintas terus berkembang seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan bermotor.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, pelanggaran, hingga kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, Operasi Patuh Anoa 2026 diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.

Adapun 10 sasaran pelanggaran dalam operasi tersebut meliputi:

  1. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  2. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  3. Pengendara atau pengemudi yang melakukan balap liar.
  4. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
  5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengendara sepeda motor yang menggunakan telepon seluler atau merokok saat berkendara.
  7. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  8. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  10. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Aiptu Riswandi mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab dalam melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.

Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, Polres Kolaka berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Iklan
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *