KOLAKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (29) alias S, warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, diringkus polisi bersama puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P., S.H., M.H., bersama personel Unit Opsnal Narco Five pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba dengan modus sistem tempel di pinggir jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato. Tersangka berhasil disergap saat berada di area parkir sebuah minimarket.

“Saat digeledah di lokasi awal, petugas menemukan satu bungkus rokok Marlboro Black berisi satu sachet sabu,” ungkap Aiptu Riswandi, Kamis (24/9/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas langsung mengembangkan operasi ke kediaman tersangka di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga.

Dari penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan 30 sachet plastik tambahan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 31 sachet plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 14,42 gram.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya, meliputi 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap (bong), 1 bal plastik bening kosong, 12 plastik bening runcing, 1 sendok pipet, 1 bungkus rokok Marlboro Black, 1 buah plastik bulat, korek api gas, 1 unit ponsel Redmi warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Kendari sebanyak dua kali. Sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka dengan upah perantara sebesar Rp100.000 per gram.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang terlibat,” tambah Riswandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Iklan
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *