SOROWAKO – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mempersiapkan proses Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai langkah memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.

Persiapan tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang digelar di TAB Hall, Sorowako, pada 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran, serta para ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkup PT Vale.

Pembukaan dan pembekalan menjadi tahapan awal sebelum proses perundingan antara manajemen dan perwakilan pekerja. Proses tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan dan karyawan.

Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat tiga serikat pekerja yang akan terlibat dalam proses perundingan. Perwakilan terdiri atas empat orang dari FSPKEP, tiga orang dari SPBVI, dan dua orang dari SPSI, sehingga total terdapat sembilan perwakilan pekerja.

Sementara itu, pihak manajemen PT Vale juga akan diwakili oleh sembilan orang dalam proses perundingan PKB ke-22.

Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.

“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.

Menurutnya, keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan diperlukan agar perusahaan dapat terus memberikan manfaat bagi karyawan, sementara lingkungan kerja yang sejahtera dan hubungan industrial yang sehat akan mendukung produktivitas serta kontribusi karyawan.

“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi komitmen PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan PKB.

Ia menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang mengedepankan dialog dan prinsip demokratis.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” kata Jayadi.

Jayadi berharap proses pembekalan dan perundingan PKB dapat mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Menurutnya, dinamika dalam proses perundingan merupakan bagian penting untuk menghasilkan hubungan industrial yang semakin baik.

“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.

Perundingan PKB ke-22 diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen kesepakatan, tetapi juga memperkuat kemitraan jangka panjang antara perusahaan dan karyawan.

Melalui dialog yang terbuka, musyawarah yang konstruktif, serta komitmen mencari solusi bersama, proses perundingan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.

Iklan
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *