Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H alias L (46) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., SH, MH, bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.
Kasubsi Penmah Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan bahwa bersama dengan terduga pelaku petugas berhasil menyita 28 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram.
“Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa satu buah tas selempang, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000,” ungkap Aiptu Riswandi.
Kata ia, kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kolaka menerima informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri” terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Latambaga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan di rumah dan kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna cokelat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga. Ia mengaku menerima 30 sachet sabu, namun dua sachet di antaranya telah berhasil dijual,” jelasnya.
Polisi juga menemukan sejumlah percakapan pada telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H alias L dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan.
Polres Kolaka melalui Aiptu Riswandi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Kabupaten Kolaka.









