Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan inovasi digitalisasi dokumen utama lalu lintas melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam saat pemeriksaan oleh petugas.

Peluncuran SIM Digital dilakukan oleh Wakapolri, Dedi Prasetyo, didampingi Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, serta para pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).

SIM Digital akan mulai diuji coba di sejumlah wilayah di Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital.

“Data yang tersedia meliputi identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi penuh SIM Digital nantinya akan membuat pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas dapat memverifikasi keabsahan SIM melalui sistem database Korlantas yang terhubung dengan aplikasi di ponsel pengendara.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan hanya pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelasnya.

Selain memudahkan proses pemeriksaan di lapangan, sistem SIM Digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku SIM, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan penuh SIM Digital masih mempertimbangkan kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan sambil menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh.

Peluncuran SIM Digital ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan, efisiensi, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *