Luwu Timur – Seorang pria bernama Arlan, warga Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pendanaan proyek. Informasi ini diperoleh dari pihak kepolisian dan korban yang melaporkan kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Ratna ke Polres Luwu Timur pada tahun 2023. Dalam laporannya, Ratna mengungkapkan bahwa pada 2021 lalu, suaminya, Iksan, meminjamkan dana sebesar Rp280 juta kepada Arlan untuk membiayai proyek pemerintah daerah yang saat itu dimenangkan oleh tersangka.

“Pada saat itu Arlan meminjam uang untuk mendanai pekerjaan proyek yang dimenangkannya, dengan janji akan mengembalikan setelah proyek selesai,” ujar Ratna dalam keterangannya.

Namun, setelah dua tahun berlalu, dana tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Ratna akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasus tersebut kemudian diproses oleh penyidik Polres Luwu Timur hingga akhirnya Arlan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/04/2026).

Sementara itu, Ratna berharap agar dana yang telah dipinjamkan dapat segera dikembalikan. Ia mengaku telah memberikan waktu yang cukup lama kepada tersangka untuk menunjukkan itikad baik.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Harapan kami, dana tersebut bisa segera dikembalikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *