Kolaka Utara – Personel Polsek Pakue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara (Kolut). Terduga pelaku berinisial PS (23), yang diketahui berstatus mahasiswa, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (16/4/2026) malam.

Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan kendaraan yang terjadi pada bulan Maret lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah Batu Putih.

“Tim menerima informasi terkait rencana transaksi motor bodong, kemudian langsung melakukan koordinasi dan bergerak ke lokasi,” jelas Aipda Ahmad Saiful.

Kata dia, penangkapan ini dilakukan di depan Pasar Kecamatan Batu Putih. Saat itu, pelaku PS berhasil diringkus petugas ketika hendak melakukan transaksi.

“pelaku menggunakan modus dengan mengubah tampilan kendaraan untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor jenis Yamaha MX King yang awalnya berwarna merah-hitam telah dicat ulang menjadi hitam seluruhnya agar tidak mudah dikenali,” katanya.

Selain itu, pelaku juga sempat menggadaikan motor hasil curian tersebut kepada seorang warga dengan nilai Rp2 juta, dengan alasan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *