Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di Lingkungan I Komali, Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (35), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram,” ungkap AKP Dwi Arif.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu dompet kecil berwarna merah dan dua lembar tisu.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.

Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui menyimpan barang haram tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan milik suaminya yang berinisial L, yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Tersangka mengakui barang tersebut disimpan olehnya atas kesepakatan dengan suaminya. Jika ada pembeli, diarahkan ke rumah mereka untuk bertransaksi,” ungkap petugas.

Dari hasil penggeledahan lebih lanjut, ditemukan 12 sachet sabu di dalam tong sampah di kamar tersangka, serta 5 sachet lainnya yang disembunyikan di belakang kasur. Sementara itu, suami tersangka tidak berada di lokasi saat penangkapan dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *