Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian besi di kawasan industri HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.40 Wita di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa.
Kata dia, penangkapan dilakukan saat Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama anggota tengah melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua pria berinisial MJ (21) dan AS (20) yang diduga hendak menjual sejumlah besi. Saat dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa besi tersebut merupakan hasil pencurian di lokasi HPAL kawasan PT IPIP, tepatnya di depan Mess China pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian besi di kawasan industri PT IPIP. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa besi hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ujar AKP Dwi Arif.
Diketahui, MJ merupakan warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sementara AS merupakan warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan PT IPIP dengan mengambil barang berupa besi, tembaga, dan material lainnya.
Adapun barang yang dicuri di antaranya berupa mur dan baut serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram. Seluruh material tersebut diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.
Dalam penanganan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam pencurian material di kawasan tersebut,” tambahnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.









