Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial HS alias I (22) bersama 34 paket sabu dengan berat bruto 76,80 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka kemudian memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap informasi tersebut,” jelas Aiptu Riswandi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3.

Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian tersangka, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok yang berisi satu tabung plastik berisi sabu dan dua sachet plastik bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi sejumlah barang bukti lainnya.

“Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket dengan berat bruto 76,80 gram,” ungkap Riswandi.

Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tas selempang hitam, kantong kresek hitam, plastik bening kosong, sendok takar dari pipet, bungkus rokok, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, serta sembilan buah tabung efend/orang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka HS alias I mengaku berperan sebagai penempel narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T melalui komunikasi WhatsApp.

“Tersangka mengaku hendak keluar rumah untuk menempelkan barang tersebut sesuai arahan yang diterimanya. Adapun motif yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari,” tambah Riswandi.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Riswandi menegaskan, Polres Kolaka terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *