JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sektor telekomunikasi. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang pleno di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Mahkamah menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi operator untuk menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapat perlindungan hukum.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.
MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial operator. Sebaliknya, penyelenggara telekomunikasi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.
Sebagai bentuk perlindungan, Mahkamah menyebut operator dapat menyediakan berbagai pilihan layanan, seperti paket dengan akumulasi kuota (rollover), paket non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Selain itu, MK meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, serta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif.
Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diwajibkan menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota serta menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
Dalam persidangan, penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan dengan prinsip perlindungan konsumen. Mereka bahkan menyampaikan kesepakatan untuk menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover, meningkatkan transparansi layanan, memperkuat sistem pengaduan, serta menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai data, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh pelanggan namun belum sepenuhnya dinikmati.
Dengan putusan ini, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik atas hak penggunaan kuota internet yang telah dibeli, sekaligus mendorong penyelenggara telekomunikasi menghadirkan layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada konsumen.









