KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten dan lintas provinsi.
Kelima terduga pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi di Polsek Watubangga terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Polsek Watubangga, tanggal 9 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, tim berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” ujar Aiptu Riswandi.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (48), warga Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai; R (36), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar; S (31), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar; I (31), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar; serta KS (19), warga Jalan Pontiku, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diduga terjadi di empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Dugaan keterlibatan para pelaku di sejumlah lokasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Menurut Aiptu Riswandi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios maupun warung. Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus, kemudian mengambil barang dagangan yang selanjutnya diduga dijual di Kota Makassar.
“Dalam kelompok tersebut, masing-masing anggota diduga memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi hingga pengawas situasi di sekitar lokasi,” jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah.
AIPTU Riswandi menambahkan, Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








