Kolaka – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (22), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban yang masih berusia balita.
Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan terduga pelaku diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 Wita di wilayah Kecamatan Kolaka,” ujar Aiptu Riswandi.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel.
Menurut Riswandi, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih balita mengalami keluhan sakit pada bagian tubuhnya. Korban kemudian dibawa keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan laporan yang diterima, Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambahnya.
Riswandi menerangkan, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perkosaan yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (8) juncto Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Kolaka berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tutup Aiptu Riswandi.









