Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial H.S. yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, saat tim tengah melaksanakan patroli rutin.

“Terduga pelaku HS mengakui telah melakukan aksi pencurian kabel pada Jumat (27/2) di Jalan Bypass Kolaka–Pomalaa. Kasus ini sebelumnya diketahui setelah adanya laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial pada tanggal yang sama,” ujar AKP Dwi Arif.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan awal, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku guna mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *